Tax Amnesty II, Otoritas Tetap Bisa Mengusut Kasus Pencucian Uang

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur soal ketentuan pidana dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak atau Tax Amnesty Jilid II. Meski ada jaminan tidak ada penuntutan pidana usai pengungkapan harta, tapi otoritas berwenang masih bisa mengusut pencucian uang dan berbagai bentuk pidana lainnya.

Pertama, Sri Mulyani mengatur data dan informasi yang bersumber Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan lampirannya. Dokumen yang disampaikan peserta ini kemudian diproses secara administrasi oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain.

“Tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak,” demikian bunyi Pasal 22 ayat 1 dalam ketentuan pelaksana yang diterbitkan Sri Mulyani pada 22 Desember.

Lalu, Sri Mulyani memberi aturan lainnya dalam ayat 2. Di dalamnya disebutkan kondisi ketika data dan informasi tersebut juga dimiliki dan digunakan oleh otoritas berwenang untuk melakukan penanganan tindak pidana.

Di dalamnya, termasuk tindak pidana yang bersifat transnational organized crime seperti narkotika, psikotropika, dan obat terlang, terorisme, perdagangan manusia, dan atau pencuciran uang, “Otoritas yang berwenang dimaksud tetap dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi ayat 2 tersebut.

Ketentuan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Ini adalah aturan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Selain aturan pidana, PMK 196 ini juga mengatur soal kriteria peserta, tata cara pengungkapan, hingga tambahan PPh Final bagi peserta yang melewati batas waktu yang ditetapkan. Program ini akan berlangsung selama enam bulan, mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022.

Informasi lebih lanjut surat tersedia dalam salinan PMK 196 ini yang dapat dilihat di portal khusus yang sudah disiapkan oleh DItjen Pajak. Portal tersebut yaitu https://www.pajak.go.id/pps.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *